Memerdekakan Sekolah
SEKALIPUN pada Agustus 2021 Indonesia tercatat sebagai negara dengan angka kematian harian tertinggi di dunia akibat covid-19, proses pendidikan tidak boleh berhenti. Inovasi untuk menghadirkan metode pembelajaran dan pengelolaan sekolah yang paling sesuai dengan situasi perlu terus diupayakan. Pandemi harus menjadi momentum refleksi bagi semua pemangku kepentingan pendidikan Indonesia untuk menilai sekokoh apa pendidikan kita saat ini.
Dalam hal berinovasi kita bisa belajar dari Google yang mampu menjadi raksasa dunia mesin pencari. Google menjadi besar karena kemampuannya memahami kebutuhan pengguna. Dalam setahun, Google melakukan perubahan algoritma antara 500 hingga 600 kali (searchengineland.com). Artinya, Google secara berkelanjutan dan konsisten memperbaiki diri sesuai keadaan dan kebutuhan pengguna.
Berbasis sekolah
Sebelum pandemi datang, ketimpangan pendidikan sudah menjadi isu utama; baik terkait kualitas pembelajaran maupun kualitas guru antara satu sekolah/daerah dengan sekolah/daerah lainnya.
Apa hendak dikata, ketimpangan pendidikan belum tuntas diurus, pandemi datang dan memperparah keadaan. Kita tidak bisa keluar dari kondisi darurat ini dengan simsalabim atau dengan hanya mengandalkan kebijakan (pemerintah) semata, tetapi setiap sekolah harus bertanggung jawab untuk diri mereka sendiri.
Sejak disahkan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, diharapkan pengelolaan sekolah relatif menjadi lebih demokratis dan partisipatif. Kewenangan pengelolaan pendidikan terletak pada sekolah, yang merupakan modal besar untuk mengurus kebutuhan rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekolah diasumsikan paling tahu kekuatan, kelemahan, peluang, maupun ancaman yang dihadapinya.
Namun— sekalipun telah diberikan kewenangan secara legal— pengelolaan pendidikan masih di bawah kendali birokrasi. Apa yang diputuskan oleh pejabat pendidikan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, atau pusat, maka itu menjadi mutlak untuk dilaksanakan, terlepas kebijakan itu relevan atau tidak dengan kebutuhan sekolah.
Seorang kepala sekolah pernah curhat dalam sebuah sesi diskusi pendidikan. Dia mengatakan ada pejabat yang meminta setiap sekolah untuk membeli paket soal. Padahal, di masa pandemi, kurikulum dilaksanakan secara darurat. Daya serap siswa sangat bervariasi, tergantung dari kesiapan infrastuktur, sarana dan prasarana, kesiapan SDM guru, akses internet dan paket data bagi pembelajaran daring, motivasi intrinsik siswa, dan banyak lagi.
Yang mengherankan adalah sang kepala sekolah justru dicap sebagai orang yang tidak patuh pada aturan negara, orang yang merasa hebat sendiri, hanya karena sang kepala sekolah melakukan penilaian di sekolah berdasarkan kondisi nyata yang terjadi di sekolah. Kisah tersebut adalah salah satu dari banyak cerita terkait praktik-praktik yang ‘membunuh’ kemerdekaan sekolah.
Sebagai tempat berkumpulnya peserta didik dengan potensi yang beragam, sekolah harus menyiapkan layanan pendidikan yang beragam juga. Menimbang kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, sekolah harus dinamis dan kreatif; guru juga harus didorong untuk berinovasi dengan kreatif. Sementara, faktanya, tingkat kompetensi guru beragam sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda pula.
Indonesia memiliki sedikitnya 221 ribu sekolah, dengan 2,7 juta guru, dan 45 juta siswa, tersebar di 34 provinsi (jendela.data.kemdikbud.go.id). Melihat sebaran data (sekolah) yang sangat tinggi, tentu bukan perkara mudah untuk menyelesaikan segala permasalahan di sekolah.
Solusi bagi persoalan pendidikan dapat terwujud, apabila sekolah diberikan kepercayaan yang besar untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan anak didiknya. Kepercayaan menjadi kunci bagi sekolah sebagai organisasi untuk terus berkembang memenuhi kebutuhan siswa. Dari sinilah muasal tumbuhnya kreativitas, inovasi, dan partisipasi yang dapat berkontribusi dalam menyelesaikan problem pendidikan nasional.
Upaya atau langkah berbeda yang dilakukan sekolah tidak perlu dianggap sebagai ‘pembangkangan’. Mekanisme penjaminan mutu tetap bisa dilakukan dengan menetapkan standar secara nasional sebagai indikator evaluasi. Pengelolaan pendidikan berbasis sekolah adalah yang paling sesuai dilakukan di masa pandemi dan di masa yang akan datang.
Sekolah merdeka
Saat ini sedang hangat-hangatnya asesmen nasional (AN), yang meliputi asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Namun aura akan dilaksanakannya ‘ujian’ masih sangat kentara. Beragam pertemuan, pelatihan, dipacu untuk menjaga nama baik daerah, nama baik sekolah. Bahkan, demi hasil AKM yang memuaskan, sudah ada instruksi resmi (wajib) untuk membeli paket buku jitu menghadapi AKM.
Siswa langsung disodorkan model soal yang akan diujikan pada pelaksanaan AKM September mendatang. Mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif dalam hal literasi dan numerasi.
Pencapaian maksimal yang diharapkan dalam AKM, seyogyanya adalah upaya jangka panjang. Bukan melalui persiapan menjelang AKM, atau panik menyiapkan buku yang mengupas soal AKM. Tugas penting dan perlu disepakati bersama adalah bagaimana membangun aktivitas pembelajaran yang mampu menjawab kompetensi yang diharapkan pada AKM. Di sinilah kompetensi guru menjadi kuncinya.
Belum lagi jika kita membahas administrasi sekolah yang masih njlimet. Evaluasi terhadap sekolah masih tumpang tindih, seperti pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Delapan SNP. Di samping itu juga ada penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), yang secara garis besar indikator yang dinilai juga tidak jauh berbeda. Kemudian juga ada sistem penjaminan mutu internal (SPMI), dan evaluasi diri sekolah (EDS).
Setiap lima tahun sekali juga ada akreditasi sekolah. Semua itu dilakukan untuk tujuan yang sama; kinerja sekolah. Terlalu banyak jenis evaluasi yang dilakukan. Sehingga dalam pelaksanaan hanya mengandalkan kelengkapan administrasi saja. Substansi dari tujuan itu sendiri masih belum tersentuh, belum terkomunikasikan dengan intens.
Untuk administrasi guru, dari yang sudah dijanjikan Menteri Pendidikan, baru RPP yang sudah disederhanakan menjadi satu halaman, minimal memuat tiga komponen utama; tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen pembelajaran. Selain RPP, masih bengkak; guru masih belum leluasa untuk mengembangkan kompetensi melalui ragam kegiatan pengembangan diri, karena masih disibukkan dengan tetek-bengek administrasi guru.
Jika sekolah ingin merdeka, rangkaian asesmen di atas harus disederhanakan. Data pokok pendidikan (Dapodik) harus mampu mengintegrasikan dan menyinkronkan semua data di atas. Sekolah yang belum merdeka mustahil dapat mewujudkan pendidikan yang memerdekakan, memanusiakan, dan berpihak pada murid. Pandemi covid-19 seharusnya makin mengukuhkan konsep merdeka belajar.
By : Zubir, S. Si (Direktur Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe)
*Artikel ini sudah dimuat di m.mediaindonesia.com, tanggal 30/08/2021