Gawat Darurat Korupsi Dana Pendidikan
SEKTOR pendidikan seharusnya menjadi sektor yang bebas dari praktik korupsi karena wajah intregritas bangsa tecermin dari apa yang dihasilkan sektor ini. Alih-alih menjadi pengawal moral, institusi-institusi pendidikan malah menjadi lahan subur tumbuh dan berkembangnya praktik korupsi.
Menurut pemetaan yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW), tercatat bahwa dinas pendidikan, universitas, hingga sekolah menjadi lembaga yang sangat rentan dengan korupsi (Tribunnews.com, 24/4/2017).
Berdasarkan data yang dirilis ICW, setidaknya ada 425 kasus korupsi terkait dengan anggaran pendidikan terjadi pada periode 2005-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dan nilai suap Rp55 miliar (Kompas.com, 17/5/2016).
Bahkan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan bahwa sektor pendidikan merupakan lahan paling empuk terjadinya perilaku koruptif karena anggaran besar (20% APBN) yang dikucurkan ke sektor ini sehingga potensi untuk diselewengkan cukup besar pula (Detik.com, 19/3/2018).
Korupsi dana pendidikan
Substansi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas seakan kehilangan makna karena banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis.
Oknum di tingkat Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sering kali menyulap berbagai proyek fiktif demi mendapatkan fee dari anggaran pendidikan yang diperoleh.
Di tingkat kepala sekolah, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga cukup rawan terjadi. Proses penerimaan dana BOS di banyak sekolah negeri yang biasanya hanya melibatkan kepala sekolah, mulai proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, telah membuat praktik koruptif berpeluang besar dilakukan.
Itu karena mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah; murid, guru, dan orangtua siswa hampir dapat dipastikan sulit untuk diakses.
Dalam sebuah wawancara eksklusif yang ditelusuri Detik.Com pada Minggu (17/2) dengan seorang guru yang pernah menjabat sebagai bendahara sekolah, disampaikan bahwa kepala sekolah sering kali menjadi satu-satunya orang yang mengetahui dengan rinci ke mana dana BOS tersebut disalurkan.
Sementara itu, bendahara sekolah hanya nama administratif di atas kertas yang tidak pernah tahu kemana rincian dana itu mengalir.
Dana BOS yang diterima pada setiap triwulan dengan nominal yang cukup besar membuat banyak kepala sekolah gelap mata dan akhirnya berperilaku korup. Sebagai contoh pada 2018, seorang kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu, Brebes, ditahan Kejaksanaan Negeri Brebes karena diduga menyelewengkan dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih (Tribunjateng.com, 15/10/2018).
Bahkan, dalam sebuah jurnal berjudul Korupsi dan Pembangunan Pendidikan di Indonesia yang ditulis Titik Handayani (2009), peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan, melansir data yang dirilis ICW 2009 mengungkapkan dari 142 kasus korupsi pendidikan yang terjadi, sebanyak 46 kasus di antaranya terjadi di tingkat sekolah/madrasah.
Fakta itu tentu cukup mencengangkan, di saat kita berharap institusi pendidikan menjadi tempat menyemai harapan akan nilai jujur dan integritas, tetapi realitasnya menunjukkan potret yang berbeda.
Mengawal penggunaan
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan United Nations Development Program (UNDP), indeks pembangunan manusia (IPM) di Indonesia pada 2016 berada pada urutan 113 dari 188 negara. Peringkat itu menurun dari 2015 yang berada di posisi 110 (Detik.Com, 24/3/2017).
Sejatinya, IPM seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pendidikan di sebuah negara. Tidak mengherankan jika IPM Indonesia mengalami kemerosotan karena di saat yang sama, anggaran pendidikan yang luar biasa besar itu dikelola oknum-oknum yang tidak amanah sehingga penggunaannya yang diharapkan dapat mendongkrak kualitas pendidikan negeri ini malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
Perlu dilakukan upaya-upaya konkret guna mengawal pemanfaatan dana pendidikan ini. Di tingkat satuan pendidikan, akses pengelolaan dana BOS harus dapat dimonitor para pemangku kepentingan di sekolah/madrasah; murid, guru, dan orangtua karena semakin banyak pihak yang dapat memonitor, semakin kecil peluang untuk diselewengkan.
Alokasi dana BOS yang akan dipergunakan dalam satu tahun pelajaran haruslah melibatkan para guru mulai proses penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) hingga pengeksekusiannya.
Besaran proyeksi pendapatan sekolah dalam satu tahun pelajaran dan ke mana saja serapan belanjanya akan didistribusikan haruslah melalui diskusi bersama yang setidaknya melibatkan kepala sekolah dan para guru. Melalui besaran dana BOS yang diestimasikan diperoleh, kepala sekolah dan para guru dapat menyusun skala prioritas serapan belanjanya untuk jenis kegiatan apa saja.
Menerjemahkan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan juknis (petunjuk teknis) BOS juga harus diperhatikan dengan baik agar dalam prosesnya tidak terjadi penyalahgunaan. Hal itu karena banyak kepala sekolah yang akhirnya harus berhadapan dengan penegak hukum karena alokasi dana BOS yang dipakai tidak sesuai dengan juknisnya.
Setelah rincian kegiatan berikut matriks timeline-nya dalam satu tahun pelajaran berhasil disusun, para guru kemudian diharuskan membuat proposal pengajuan dana kepada pihak sekolah untuk mengeksekusi kegiatan yang telah dirancang. Pada tahap pencairan dana BOS, bendahara sekolah harus terlibat aktif bukan hanya sebagai petugas administratif keuangan.
Namun, secara kritis menyisir alokasi penggunaan maupun laporan pertanggungjawabannya serta bertanggung jawab memberi pertimbangan dari setiap rupiah dana yang dikeluarkan.
Fungsi kepala sekolah dalam hal ini hanya bertindak sebagai pihak otoritatif yang menyetujui atau tidaknya proposal pengajuan kegiatan/pembelian yang diusulkan para guru. Melalui mekanisme itu, kepala sekolah tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang dapat mengakses dana BOS tersebut karena sejak awal aksesnya telah dibuka kepada seluruh guru dalam menentukan porsi alokasinya.
Maka dari itu, pada akhirnya elemen yang ada dalam satuan pendidikan tersebut bertanggung jawab penuh dalam mengawal dana pendidikan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Marthunis Direktur Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Aceh
Pada: Senin, 04 Mar 2019, 07:10 WIB